Ketahuilah hak dan tanggung jawab anda dalam hal penanganan kesehatan anda.

Hak-Hak Pasien

  • Setiap pasien memiliki hak untuk mengakses penanganan dan perawatan kesehatan yang kompeten tanpa memandang usia, jeinis kelamin, etnis, agama, afiliasi politik, status ekonomi, dan kelas sosial.
  • Sebelum memulai penanganan, seorang pasien memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas akan penanganan yang diajukan, termasuk didalamnya tindakan intervensi/ prosedur terencana dan komplikasi umum yang dapat terjadi.
  • Pelayanan penerjemahan akan diberikan ketika memungkinkan.
  • Rumah sakit akan memastikan keselamatan dan keamanan pasien.
  • Pasien memiliki hak untuk mengetahui tindakan pemeriksaan yang dilakukan dan hasil dari pemeriksaan ini.
  • Seorang pasien memiliki hak untuk mendapatkan opini kedua setiap saat dan laporan medis ketika diminta, baik oleh pasien ataupun oleh orang ketiga dengan izin tertulis dari pasien. Biaya akan diberlakukan sesuai jenis laporan yang diminta.
  • Seorang pasien memiliki hak untuk mengetahui berbagai opsi/ pilihan yang tersedia untuk penanganan yang sama.
  • Setiap pasien memiliki hak untuk menanyakan informasi dan memberikan umpan balik kepada Kepala Departemen/ Bagian terkait atau Bagian Layanan Pelanggan.

Tanggung Jawab Pasien

  • Pasien/ wali pasien dengan tanggung jawab legal/ hukum nya harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kesehatannya kepada dokter pemeriksa untuk melakukan tindakan terbaiknya.
  • Pasien/ wali pasien dengan tanggung jawab hukum harus menginformasikan fasilitas penanganan kesehatan swasta akan kemampuannya dalam hal pembayaran pelayanan yang diterimanya.
  • Pasien memiliki tanggung jawab untuk mengikuti saran dan penanganan yang diberikan oleh dokter, menepati janji temu dan menginformasikan kepada dokter atau rumah sakit jika pasien tidak mampu melakukannya.
  • Ketika berada di klinik atau rumah sakit, pasien tidak boleh mengganggu keberadaan dan kesehatan atau hak pasien lain maupun penyedia layanan kesehatan profesional.
  • Pasien harus menginformasikan kepada penyedia layanan penanganan kesehatan jika dirinya terdaftar sebagai donor organ.